KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA, Siapa saja?

news.fin.co.id - 16/07/2025, 23:39 WIB

KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA, Siapa saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api saat menggeledah rumah kediaman dari mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting. (Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa pada Rabu, 16 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Ketiga staf khusus yang dipanggil meliputi Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, yang menjabat pada era Menteri Ida Fauziah, datang sekitar pukul 10.11 WIB. Lalu, Luqman Hakim, staf khusus semasa Menteri Hanif Dhakiri, tiba pukul 9.21 WIB. Sedangkan Risharyudi Triwibowo, juga staf khusus pada masa Ida Fauziah, hadir pukul 10.08 WIB.

Menurut pantauan Disway Group di lokasi, Luqman telah menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 12.15 WIB. Saat ditemui wartawan, ia enggan memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan.

Advertisement

"Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK, saya datang saya ingin menjadi warga negara yang baik," ujar Luqman singkat.

Ia juga meminta agar pertanyaan soal substansi pemeriksaan langsung ditujukan kepada penyidik. "Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali menegaskan, pemeriksaan terhadap para staf khusus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker.

"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," ucap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu petang,

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dua eks stafsus lainnya, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah yang merupakan staf khusus pada masa Menteri Hanif Dhakiri.

"Didalami terkait pengetahuan atas pengurusan RPTKA di Kemenaker dan aliran dana dari para tersangka," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses perizinan penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengumumkan identitas para tersangka pada Kamis, 5 Juni 2025.

Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan staf yang menjabat pada berbagai periode:

1. SH (Suhartono): Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

Advertisement

2. HYT (Haryanto): Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025

3. WP (Wisnu Pramono): Direktur PPTKA 2017–2019

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID