KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA, Siapa saja?

news.fin.co.id - 16/07/2025, 23:39 WIB

KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA, Siapa saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api saat menggeledah rumah kediaman dari mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting. (Ayu Novita)

4. DA (Devi Angraeni): Direktur PPTKA 2024–2025

5. GW (Gatot Widiartono): Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025

6. PCW (Putri Citra Wahyoe): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

7. JS (Jamal Shodiqin): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Advertisement

8. AE (Alfa Eshad): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Budi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Proses penerbitan izin RPTKA, yang semestinya dilakukan melalui mekanisme wawancara setelah pengajuan daring dan verifikasi dokumen, justru dimanfaatkan sebagai celah korupsi.

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Juni 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID