Hukum dan Kriminal . 16/07/2025, 23:39 WIB

KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA, Siapa saja?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

4. DA (Devi Angraeni): Direktur PPTKA 2024–2025

5. GW (Gatot Widiartono): Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025

6. PCW (Putri Citra Wahyoe): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

7. JS (Jamal Shodiqin): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

8. AE (Alfa Eshad): Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Budi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Proses penerbitan izin RPTKA, yang semestinya dilakukan melalui mekanisme wawancara setelah pengajuan daring dan verifikasi dokumen, justru dimanfaatkan sebagai celah korupsi.

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Juni 2025.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com