KPK Sudah Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Hibah Pokmas
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Dari penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap.
Empat tersangka penerima berasal dari kalangan penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya meliputi 15 pelaku dari sektor swasta dan 2 pejabat publik lainnya.
Beberapa nama yang disebut sebagai tersangka meliputi anggota DPRD Provinsi Jatim berinisial KUS, AI, AS, MAH, serta anggota DPRD Kabupaten Sampang (FA) dan Kabupaten Probolinggo (JJ).
Dari sektor swasta, beberapa inisial yang diumumkan antara lain BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.