Sampai berita ini diturunkan, DPR belum memberikan pernyataan resmi atas permintaan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Komnas HAM.
Publik kini menantikan keseriusan DPR dalam menghadirkan revisi KUHAP yang benar-benar mengarah pada perbaikan sistem peradilan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Hasyim Ashari)