fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, dirinya telah memperoleh laporan terkait harga dasar gabah kering giling yang kini telah sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni sekitar Rp6.500 per kilogram. Prabowo juga menegaskan, pemerintah telah mengambil langkah untuk menindak para pelaku usaha penggilingan padi yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.
“Berapa bulan yang lalu ya, 2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan, ‘Pak harga dasar gabah kering giling sudah mulai bagus Rp6.500’. Ada yang bandel-bandel, ada yang bandel tapi kita tertibkan,” ucap Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 21 Juli 2025.
“Kita tertibkan dengan apa? Kita tertibkan dengan Undang-undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33,” sambungnya.
Prabowo mengungkapkan, beberapa pengusaha penggilingan skala besar bertindak tidak sesuai ketentuan. Bahkan, disebut memperoleh keuntungan fantastis yang mencapai Rp2 triliun per bulan.
"Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. 'Oh begitu, lo mentang-mentang besar lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi," ucap Prabowo.
Setelah mendapat laporan tersebut, Prabowo berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk memastikan dasar hukum yang tepat. Ia menanyakan langsung kepada Mahkamah Agung apakah Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia.
"Saya tanya pendapat MA, hakim agung semua bilang semua mahkamah saya tanya UUD 1945 apakah ini sumber hukum tertinggi di Indonesia? ketua MA semua membenarkan, sumber hukum tertinggi. Saya tanya, pasal 33 dan ayat-ayatnya dan pasal-pasal lain perlu ditafsirkan atau tidak? Atau bahasa Indonesianya jelas. Dikatakan mereka, jelas," tutur Prabowo.
Prabowo juga mengangkat relevansi Pasal 33 UUD 1945 dalam konteks penggilingan padi sebagai sektor produksi yang penting dan berdampak langsung terhadap kebutuhan pokok masyarakat.
"Saya tanya apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak, apakah beras itu memengaruhi hajat orang banyak atau tidak. 'Oh iya, beras, kalau nggak makan gimana', jadi menguasai hajat hidup orang banyak," tutur Prabowo.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Prabowo menyerukan agar seluruh pelaku usaha penggilingan mematuhi aturan dan mendahulukan kepentingan nasional. Ia pun memberikan peringatan tegas bahwa pemerintah siap mengambil alih penggilingan nakal dan menyerahkannya kepada koperasi untuk dikelola.
“Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum, saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu saya akan sita dan akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” ungkap Prabowo.
“Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa,” pungkasnya.
(Anisha Aprilia)