Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat).
fin.co.id - Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat).
Baca Juga
Ia berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.
Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk