Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa 16 Saksi, Ada Nama Eks Dirut dan Pejabat Bank BUMN

news.fin.co.id - 24/07/2025, 21:15 WIB

Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa 16 Saksi, Ada Nama Eks Dirut dan Pejabat Bank BUMN

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan arahan kepada 27 anggota Satgassus P3TPK di Aula Gedung Bundar Kejagung

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) terus menggelinding. Kejaksaan Agung RI resmi memeriksa 16 orang saksi yang diduga mengetahui skema pencairan kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tekstil raksasa asal Solo tersebut.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial ISL dkk.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kami fokus mengurai aliran dana kredit dari bank kepada Sritex dan anak usahanya,” ujar Febrie kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Advertisement

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat bank daerah, bank BUMN, hingga internal PT Sritex sendiri. Berikut beberapa nama penting yang ikut dimintai keterangan:

  1. YR, mantan Direktur Utama Bank BJB tahun 2020
  2. DS, pimpinan Grup Audit Intern Bank DKI
  3. WS, mantan Corporate Secretary dan Direktur Keuangan PT Sritex
  4. WN, pejabat BNI untuk korporasi dan multinasional tahun 2018
  5. HS dan MC, pejabat Relationship Manager BRI periode 2014–2015
  6. BAR, eks pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Surakarta

Total, ada tiga bank daerah yang terseret dalam kasus ini, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta dua bank BUMN: BRI dan BNI. Dana yang dikucurkan melalui fasilitas kredit tersebut ditengarai bermasalah dalam hal prosedur dan kelayakan.

Febrie Adriansyah menambahkan, audit internal dari masing-masing bank akan menjadi titik kritis dalam mengungkap apakah ada kesengajaan dalam menyetujui kredit kepada Sritex, termasuk potensi pelanggaran aturan perbankan atau kolusi dengan pihak internal perusahaan penerima.

Sebagai informasi, PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menghadapi tekanan finansial serius hingga akhirnya gagal membayar utang (default) dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat oleh lembaga keuangan. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Kami bergerak berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Febrie.

Hingga kini, penyidik terus menelusuri jalur kredit, pertanggungjawaban internal, serta keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pihak dari regulator atau pengawas keuangan. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID