Megapolitan

Fakta Baru Tewasnya Diplomat Kemenlu, Berada di Rooftop Gedung Kemlu Selama 1,5 Jam

news.fin.co.id - 24/07/2025, 17:41 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

fin.co.id - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian tewasnya Diplomat Kemenlu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidik telah mengantongi sejumlah temuan awal berdasarkan analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil pendalaman CCTV di Gedung Kemlu, tempat korban bekerja, serta keterangan para saksi, diduga korban berada di rooftop lantai 12 mulai pukul 21.43 WIB hingga 23.09 WIB pada tanggal 7 Juli 2025. Itu sekitar 1 jam 26 menit," katanya kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.

Pihaknya menyampaikan ada perbedaan mencolok saat korban naik dan turun dari lokasi tersebut. 

"Awalnya korban terlihat membawa tas ransel dan tas belanja. Namun saat turun, korban sudah tidak membawa kedua tas tersebut," ucapnya.

Hingga kini, belum diketahui pasti apa yang dilakukan ADP selama berada di rooftop tersebut. 

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan setiap potongan informasi terus dikumpulkan guna memastikan kronologi dan motif di balik peristiwa ini.

"Ini masih dalam penelusuran. Semua harus dibuktikan secara klop dan menyeluruh," paparnya.

Sebelumnya, struktur peristiwa dan kejadian tewasnya Diplomat Kemenlu dinilai telah ditelusuri dengan baik melalui pendekatan digital scientific crime investigation.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, mengungkapkan bahwa Kompolnas telah memantau penyelidikan kasus meninggalnya ADP tersebut.

"Struktur peristiwanya, struktur kejadiannya, itu sudah ditelusuri sedemikian rupa. Dengan pendekatan digital, dengan pendekatan saintifik," kata Anam.

Dijelaskannya, ada tiga spot penting yang telah ditelusuri, yaitu kos-kosan, pusat perbelanjaan, dan tempat bekerja. 

"Rekam jejak digital dan kesaksian sudah ada, sehingga rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya korban sudah tergambar dengan rapih," ujarnya.

"Kasus ini sebenarnya tinggal nunggu autopsi, kecuali ada perkembangan yang lain," tambahnya.

Kompolnas menilai bahwa Polda Metro Jaya masih melaksanakan prosedur tindakan kinerjanya untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Khanif Lutfi
Penulis