Hukum dan Kriminal . 24/07/2025, 18:28 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Empat tersangka lainnya yang belum sempat ditahan saat itu adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Pemeriksaan juga melibatkan beberapa staf khusus (stafsus) dari dua masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, KPK memeriksa Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (stafsus era Menaker Ida Fauziah), serta Luqman Hakim (stafsus era Hanif Dhakiri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para stafsus dimintai keterangan mengenai pengurusan tenaga kerja asing pada masa jabatan mereka.

"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih.

Sehari sebelumnya, Selasa, 15 Juli 2025, KPK memanggil tiga mantan Stafsus Menaker: Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion.

"Hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Budi.

Terkait pemeriksaan Maria Magdalena, penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan TKA pada periode 2016–2019.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum," imbuhnya.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com