fin.co.id - Polisi menggerebek pembuatan oli palsu di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Sebanyak 4 orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Pengungkapan di TKP pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, Kamis, 24 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka melakukan produksi dan perdagangan produk oli mobil dengan bahan oli bekas yang sudah dilakukan penyaringan secara manual maupun elektronik.
"Kemudian dicampur dengan cairan parafin. Lalu dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merk. Ini mereknya juga diproduksi secara tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwarnenang, oleh pemilik mereknya," tutur Twedi.
"Jadi mereka memasang di kemasan itu oli merek Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Ini sudah dilakukan dan diperdagangkan di wilayah Meruya, Jakarta Barat, Poris Tangerang, dan Jatiasih, Bekasi," sambungnya.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mentetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah: SK, WY, MM dan SY, yang langsung dibekuk di TKP Meruya Selatan, pada Selasa, 8 Juli 2025, bersama sejumlah barang bukti.
"Untuk tersangka SK, menjalankan usaha sejak tahun 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp720 juta," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, untuk tersangka SY, menjalankan usaha tersebut sudah berlangsung selama lima tahun dengan keuntungan Rp60 juta per bulan. Dan keuntungan yang didapatkan selama lima tahun, senilai Rp3.600.000.000.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung menambahkan, oli ilegal itu disebarkan luaskan ke bengkel-bengkel yang berada di pinggir jalan dengan harga lebih murah dibanding aslinya.
Oli bekas itu juga didapatkan dari hasil membeli oli yang sudah tidak terpakai lagi.
"Jadi banyak mereka itu ngambil dari daerah Merak, pulo Gebang, dikumpulin misalnya hasil oli-oli dari mobil dan sebagainya itu banyak," bebernya.
"Dijadikan satu drum, dikirim ke TKP yang kami lakukan untuk penggerebkan. Jadi memang untuk oli bekasnya sendiri secara sadar mereka membeli dari beberapa tempat," lanjut Arfan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Kedua, pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Ketiga, pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.