Hukum dan Kriminal . 25/07/2025, 14:31 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Putri diduga berperan sebagai pengumpul dana dari hasil praktik ilegal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi temuan uang senilai Rp13,9 miliar yang berada dalam penguasaan Putri.
Jumlah tersebut tercatat paling besar dibandingkan dengan uang yang diterima oleh delapan tersangka lain dalam perkara ini.
"Idealnya bosnya nih yang paling besar terimanya. Ini kenapa kok dia (PCW). Nah, ini dugaan sementara kita itu adalah dia memang pengepulnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
"Pengepulnya sementara itu (PCW) tapi kan ini sedang kami dalami," sambung dia.
Asep menambahkan, pihaknya juga akan mendalami aliran dana yang dikumpulkan Putri apabila dugaan tersebut terbukti benar.
"Padahal kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang topnya di sini. Top manajernya," tegas Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan semuanya telah ditahan. Mereka antara lain Suhartono dan Haryanto, mantan pejabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kemnaker.
Selain itu, tersangka lain yang ditetapkan adalah Wisnu Pramono, Direktur PPTKA; Devi Anggraeni, yang menjabat Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 lalu menjadi Direktur PPTKA periode 2024–2025; Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta tiga staf lainnya, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Total dana yang diterima oleh para tersangka dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 mencapai Rp53,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
1. Suhartono: Rp460 juta
2. Haryanto: Rp18 miliar
3. Wisnu Pramono: Rp580 juta
4. Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
5. Gatot Widiarto: Rp6,3 miliar
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media