Hukum dan Kriminal . 25/07/2025, 14:31 WIB

KPK Selidiki Dugaan Peran Staf PPTKA sebagai Pengepul Uang Pemerasan TKA

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

6. Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

7. Alfa Eshad: Rp1,8 miliar

8. Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

Selain itu, disebut pula adanya pembagian dana secara rutin yang dikenal sebagai “uang dua mingguan” kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, dengan total nominal mencapai Rp8,94 miliar.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemeriksaan terhadap sejumlah staf khusus (stafsus) juga dilakukan untuk memperluas penyelidikan, termasuk pada Rabu, 16 Juli 2025, saat KPK memeriksa Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang merupakan stafsus di era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, serta Luqman Hakim dari masa jabatan Menteri Hanif Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para stafsus dimintai keterangan terkait proses pengurusan tenaga kerja asing pada masa jabatan mereka.

“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Juli 2025 petang.

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, KPK juga memanggil tiga mantan staf khusus Menaker, yaitu Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion.

“Hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” tutur Budi.

Khusus untuk Maria, penyidik fokus mendalami dugaan praktik pemerasan tenaga kerja asing yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2019.

“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum,” imbuhnya.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com