Hukum dan Kriminal . 25/07/2025, 15:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Setyo juga menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga telah menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017–2022.
Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media