"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang pembacaan putusan.
Selain pidana pokok, Hasto dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Namun, ia tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto memang terlibat secara formal dalam upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR pada Pemilu 2019. Ketika langkah itu tidak membuahkan hasil, barulah dirancang strategi suap.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Hasto menghalangi proses penyidikan dalam kasus buron Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan.
(Candra Pratama)