Hukum dan Kriminal . 26/07/2025, 15:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam perkara ini, Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR. Ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta atau diganti pidana enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Jaksa menyatakan Hasto bersama Harun Masiku juga turut merintangi penyidikan, namun unsur itu tidak terbukti di persidangan.
Perkara ini juga melibatkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri—keduanya disebut sebagai rekan Hasto. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih dalam daftar pencarian orang.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media