Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan 8 Saksi Lain, Bongkar Dugaan Korupsi di Pertamina

news.fin.co.id - 28/07/2025, 21:26 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan 8 Saksi Lain, Bongkar Dugaan Korupsi di Pertamina

Ilustrasi Pertamina

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Sembilan saksi yang dimintai keterangan hari ini terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari jajaran direksi Pertamina hingga pihak swasta yang terkait dalam ekosistem tata kelola minyak mentah. Adapun identitas para saksi tersebut sebagai berikut:

1. NW, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

2. ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

Advertisement

3. PN, menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2019.

4. MK, mantan Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga dari Juni 2020 sampai Mei 2021.

5. MDS, mewakili PT Kalimantan Prima Persada.

6. BAS, Direktur PT Prima Wiguna Parama.

7. AS, Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.

8. KRS, Direktur PT Energi Meda Persada Tbk dan General Manager PT Imbang Tata Alam.

9. RW, Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.

Kesembilan orang tersebut diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama tersangka HW dan pihak lainnya. Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang milik BUMN energi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.

Advertisement

Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis energi nasional, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

(Adm)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID