Hukum dan Kriminal . 28/07/2025, 16:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penyitaan satu unit sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam keterangan resminya, KPK menepis tudingan bahwa Ridwan KKPK Klarifikasi Penyitaan Motor di Rumah Ridwan Kamil, Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Masih Bergulir
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penyitaan satu unit sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam keterangan resminya, KPK menepis tudingan bahwa Ridwan Kamil telah menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut dengan mencantumkan nama ajudannya sebagai pemilik.
Berdasarkan dokumen seperti STNK, surat-surat kendaraan, hingga BPKB, nama yang tercantum bukanlah milik RK, melainkan ajudannya.
"Jadi kita (KPK) sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan kita sedang telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip, Senin, 28 Juli 2025.
Meski begitu, karena sepeda motor tersebut ditemukan di kediaman RK, maka penyidik menyitanya sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," lanjut Asep.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, rumah pribadi Ridwan Kamil digeledah oleh tim penyidik dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. Meskipun demikian, sampai saat ini, KPK belum memanggil RK untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. "Sejauh ini kepada yang bersangkutan telah dilakukan penggeledahan," katanya pada Jumat, 10 Juli 2025. "Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan."
Budi memastikan bahwa penyidikan kasus ini tetap berjalan, dan semua informasi yang diperoleh, baik dari penggeledahan maupun pemeriksaan, akan didalami secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sempat menyatakan bahwa Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi. Namun, ia kemudian meralat pernyataan tersebut.
"Salah salah ingat, baru rumahnya (Ridwan Kamil) yang sudah digeledah," ucap Johanis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan RK akan dipanggil. Hal ini memicu kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyayangkan lambannya proses pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar tersebut.
"Ya saja jengkel sekali, kasus bang BJB ini menjadi malah stuck gitu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa padahal perkaranya mudah," tutur Boyamin kepada Disway.id, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurutnya, pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi sudah semestinya dilakukan, mengingat posisinya yang kala itu memiliki peran pengawasan terhadap kegiatan Bank BJB.
"Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh, kenapa berbelit-belit... apa pertanggungjawabannya? atau laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan," tegas Boyamin.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media