Hukum dan Kriminal . 28/07/2025, 16:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan akan diumumkan kepada publik jika tanggalnya telah dipastikan. "Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa tentu akan kami sampaikan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kerja-kerja KPK," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa KPK telah mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini. "Aset-aset itu telah diamankan dan sudah dibawa sebagaian ke KPK, dan tentu itu selain untuk pembuktian perkara juga menjadi langkah awal yang baik bagi asset recovery dalam perkara ini," jelas Budi.
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan lima tersangka dari pihak swasta, yaitu pengendali agensi AM dan CKM KAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE S; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar, dan dana tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.amil telah menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut dengan mencantumkan nama ajudannya sebagai pemilik.
Berdasarkan dokumen seperti STNK, surat-surat kendaraan, hingga BPKB, nama yang tercantum bukanlah milik RK, melainkan ajudannya.
"Jadi kita (KPK) sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan kita sedang telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip, Senin, 28 Juli 2025.
Meski begitu, karena sepeda motor tersebut ditemukan di kediaman RK, maka penyidik menyitanya sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," lanjut Asep.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, rumah pribadi Ridwan Kamil digeledah oleh tim penyidik dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. Meskipun demikian, sampai saat ini, KPK belum memanggil RK untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. "Sejauh ini kepada yang bersangkutan telah dilakukan penggeledahan," katanya pada Jumat, 10 Juli 2025. "Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan."
Budi memastikan bahwa penyidikan kasus ini tetap berjalan, dan semua informasi yang diperoleh, baik dari penggeledahan maupun pemeriksaan, akan didalami secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sempat menyatakan bahwa Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi. Namun, ia kemudian meralat pernyataan tersebut.
"Salah salah ingat, baru rumahnya (Ridwan Kamil) yang sudah digeledah," ucap Johanis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan RK akan dipanggil. Hal ini memicu kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyayangkan lambannya proses pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar tersebut.
"Ya saja jengkel sekali, kasus bang BJB ini menjadi malah stuck gitu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa padahal perkaranya mudah," tutur Boyamin kepada Disway.id, Selasa, 1 Juli 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media