Hukum dan Kriminal . 28/07/2025, 16:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Menurutnya, pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi sudah semestinya dilakukan, mengingat posisinya yang kala itu memiliki peran pengawasan terhadap kegiatan Bank BJB.
"Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh, kenapa berbelit-belit... apa pertanggungjawabannya? atau laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan," tegas Boyamin.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan akan diumumkan kepada publik jika tanggalnya telah dipastikan. "Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa tentu akan kami sampaikan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kerja-kerja KPK," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa KPK telah mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini. "Aset-aset itu telah diamankan dan sudah dibawa sebagaian ke KPK, dan tentu itu selain untuk pembuktian perkara juga menjadi langkah awal yang baik bagi asset recovery dalam perkara ini," jelas Budi.
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan lima tersangka dari pihak swasta, yaitu pengendali agensi AM dan CKM KAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE S; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar, dan dana tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media