fin.co.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 orang saksi untuk mendalami kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi seputar peristiwa tersebut.
"Dari 24 saksi yang diperiksa, 6 orang berasal dari tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos, 1 orang keluarga yaitu istri korban, 7 orang dari lingkungan kerja, 4 saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi dan dokter rawat jalan," katanya kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.
Selain saksi dari lingkungan sekitar korban, polisi juga telah meminta keterangan dari 6 saksi ahli guna memperjelas berbagai aspek teknis dan medis dari kasus ini.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Arya Daru Pangayunan. Temuan autopsi disebut memuat hasil yang penting, dan pemeriksaan saksi lain masih akan dilakukan untuk menjamin keadilan bagi keluarga korban.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurut Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, hasil autopsi telah memberikan gambaran yang lebih jelas tentang penyebab kematian ADP.
"Hari ini semakin jelas penyebab kematiannya. Jadi peristiwanya sudah terang, penyebab kematiannya juga sudah jelas. Tinggal diumumkan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya, Senin 28 Juli 2025.
Hasil Autopsi Paparkan Detail Ilmiah
Chairul Anam menjelaskan bahwa laporan hasil autopsi dari tim forensik bersifat sangat rinci dan berdasarkan pendekatan ilmiah. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik luar dan dalam tubuh korban, tetapi juga meliputi analisis kandungan zat dalam tubuh, sidik jari, hingga jejak digital yang terkait dengan insiden tersebut.
"Kami dijelaskan secara detail, dari kondisi tubuh sebelum autopsi hingga proses pengambilan sampel dan pembanding. Termasuk posisi sidik jari dan analisis forensiknya," jelasnya.
Kompolnas juga diberikan ruang untuk meninjau baik dari aspek prosedural maupun substansi penanganan kasus. Sejauh ini, menurut mereka, proses penyelidikan dinilai berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Rumit, Bukan Tanpa Kemajuan
Menanggapi sorotan publik terkait durasi penanganan kasus ini, Anam menegaskan bahwa proses yang memakan waktu bukan disebabkan oleh mandeknya penyelidikan, melainkan karena kompleksitas perkara.
"Yang penting adalah waktunya digunakan secara substansial, bukan menunggu kosong. Setiap hari ada pendalaman, dan itu bisa kami lihat dari hasil-hasil yang dipaparkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan menyeluruh dengan pendekatan ilmiah, termasuk melalui analisis rekaman CCTV, digital footprint, dan keterangan dari para saksi.