"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut, dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat, 20 Desember 2024.
Kedua tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024 selama enam bulan ke depan. Hingga kini, penyidik telah menyita uang tunai dan deposito senilai Rp62 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
(Ayu Novita)