Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 19:50 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang telah divonis bersalah dalam suatu kasus tidak perlu lagi mengajukan banding. Amnesti yang diberikan oleh Presiden menghapus semua akibat hukum dari putusan tersebut.
“Dengan adanya amnesti, beliau tidak perlu lagi melakukan upaya hukum atas vonis yang telah dijatuhkan,” ujar Yusril.
Yusril menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan hukum, konstitusi, dan situasi kebangsaan secara luas. Ia berharap masyarakat memahami bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut, dan semuanya telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita ingin semua berjalan sesuai konstitusi dan tetap dalam bingkai negara hukum,” tutupnya.
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Dengan melibatkan konsultasi DPR dan berlandaskan UUD 1945 serta UU Darurat Tahun 1954, keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang sah dan konstitusional. (Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media