Hukum dan Kriminal

7 Fakta Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Ini Penjelasan Menko Yusril

Yusril pastikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954, lengkap dengan konsultasi ke DPR

7 Fakta Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Ini Penjelasan Menko Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra - Anisha Aprilia -

6. Hasto tak perlu ajukan banding atas vonis

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang telah divonis bersalah dalam suatu kasus tidak perlu lagi mengajukan banding. Amnesti yang diberikan oleh Presiden menghapus semua akibat hukum dari putusan tersebut.

“Dengan adanya amnesti, beliau tidak perlu lagi melakukan upaya hukum atas vonis yang telah dijatuhkan,” ujar Yusril.

7. Pemerintah ingin proses ini dipahami publik

Yusril menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan hukum, konstitusi, dan situasi kebangsaan secara luas. Ia berharap masyarakat memahami bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut, dan semuanya telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita ingin semua berjalan sesuai konstitusi dan tetap dalam bingkai negara hukum,” tutupnya.

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Dengan melibatkan konsultasi DPR dan berlandaskan UUD 1945 serta UU Darurat Tahun 1954, keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang sah dan konstitusional. (Anisha Aprilia)

Berita Terkait