fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.
Surat pengunduran diri itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan telah diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BUMD. Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan serta akuntabilitas di lingkungan BUMD DKI. Pramono meminta agar seluruh jajaran direksi BUMD menerapkan tata kelola profesional dan menjaga integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Walaupun beberapa pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi DKI memastikan bahwa layanan distribusi pangan publik tetap berjalan dengan baik.
"Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambahnya.
Pramono juga meminta agar manajemen Food Station memperkuat pengawasan internal dan menyediakan saluran pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras tidak sesuai standar melalui nomor 0821‑3700‑1200.
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yaitu Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Mereka diduga telah memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 dan melanggar ketentuan mutu pangan.
“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketiganya diduga sengaja menurunkan kualitas beras sehingga tidak sesuai dengan klaim kualitas premium yang tertera di kemasan.
(Cahyono)