Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 16:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga orang dari jajaran manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tak memenuhi standar mutu. Penetapan dilakukan usai penyidikan intensif oleh kepolisian.
Dalam penggerebekan di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, penyidik menyita total 132,65 ton beras.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang sah.
"Ketiga tersangka yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS, terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan mutu yang tidak sesuai standar SNI," katanya kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hasil Pemeriksaan: Sebagian Besar Beras Premium Tidak Sesuai Standar
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian mengirimkan surat resmi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, menyampaikan hasil evaluasi terhadap kualitas, dan harga beras kategori premium serta medium di pasar.
Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi menunjukkan bahwa dari 268 sampel beras dari 212 merek, sebanyak 232 sampel (dari 189 merek) tidak memenuhi standar mutu nasional.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan melakukan pengambilan sampel langsung di pasar tradisional dan modern, melakukan uji laboratorium, serta meminta keterangan dari saksi ahli dan pihak produsen.
Lima merek beras premium produksi PT FS, Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita — diketahui tidak memenuhi ketentuan dalam SNI Beras Premium Nomor 6128:2020. Hal ini diperkuat dengan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Kementerian Pertanian.
Modus Produksi dan Praktik Penyesatan Konsumen
Selama penyidikan, tim penyidik menemukan dokumen internal berupa instruksi kerja serta notulen rapat yang mengindikasikan adanya pengurangan kualitas secara sengaja oleh pihak perusahaan.
Salah satu perintah dalam dokumen tersebut adalah menurunkan kadar broken (beras patah) dari 14–15% menjadi 12% setelah hasil investigasi Kementerian Pertanian diumumkan ke publik.
Selain itu, perusahaan juga terindikasi melakukan praktik "upgrade" beras, yaitu memperbarui kemasan beras lama agar tampak seperti beras premium yang baru diproduksi.
"Parameter mutu yang digunakan PT FS tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi hingga ke konsumen. Ini jelas menyesatkan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media