Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 16:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari proses penggeledahan, total 132,65 ton beras berhasil disita, terdiri dari:
127,3 ton dalam kemasan 5 kg
5,35 ton dalam kemasan 2,5 kg
Selain produk beras, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti legalitas perusahaan, sertifikat merek dagang, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen terkait produksi dan perizinan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman:
Korporasi Terancam Jadi Tersangka
Penyidik berencana memeriksa mesin produksi milik PT FS, memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, serta menganalisis aliran dana perusahaan dengan bantuan PPATK. Polri juga mempertimbangkan untuk menetapkan PT FS sebagai tersangka korporasi.
Penyelidikan tidak berhenti pada PT FS saja, namun juga menyasar tiga entitas lain yakni PT PIM, Toko SY, dan PT SR, yang juga diduga melakukan praktik serupa dalam memproduksi beras premium di bawah standar.
Imbauan Polri dan Pandangan Ahli
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli beras, memastikan label kemasan memuat keterangan standar SNI dan bobot yang sesuai.
"Kami berkomitmen menjalankan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk menindak tegas pelaku usaha curang yang merugikan konsumen demi menjaga stabilitas pangan nasional," tegasnya.
Sementara itu, Pakar Pertanian Suardi Bakri mengungkapkan bahwa lonjakan harga beras menjadi sorotan karena sudah melewati ambang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar mekanisme pasar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media