Pigai Bilang Pemerintah Bisa Melarang Pengibaran Bendera One Piece

news.fin.co.id - 04/08/2025, 08:00 WIB

Pigai Bilang Pemerintah Bisa Melarang Pengibaran Bendera One Piece

Bendera One Piece

fin.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga populer, One Piece, yang belakangan ini ramai terjadi menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia menyatakan negara bisa melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Dalam keterangannya, Pigai menjelaskan bahwa sikap pemerintah ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, memiliki batasan, terutama demi menjaga kepentingan nasional (core of national interest).

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 03 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Pigai menambahkan bahwa setiap negara memiliki hak untuk membatasi kebebasan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas nasional.

Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujar Pigai.

Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

Pernyataan dari Menteri HAM ini muncul setelah berbagai pihak, termasuk anggota DPR, sosiolog, hingga masyarakat umum, menanggapi fenomena tersebut dengan pandangan yang beragam.

Ada yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi sosial semata, namun ada pula yang melihatnya sebagai tindakan yang dapat mencederai makna nasionalisme.

Dengan adanya penegasan dari pemerintah melalui Menteri HAM ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menghormati simbol negara dan menjaga persatuan, terutama menjelang peringatan hari kemerdekaan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca