fin.co.id - Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. Dua unit kendaraan tempur (ranpur) jenis Panser Anoa 6x6 milik TNI terlihat terparkir di area tersebut, menciptakan suasana yang menyerupai kompleks militer.
Menurut pantauan Disway.id di lokasi, kedua panser bermotif loreng khas seragam TNI itu tampak berjaga dalam posisi berbeda. Satu unit ditempatkan di samping Gedung Utama Kejagung, sementara yang lainnya berada di sisi Gedung Pengawasan (Jamwas), menghadap ke arah depan gedung utama.
Kendaraan lapis baja ini tidak diparkir secara eksklusif, melainkan berdampingan dengan mobil dinas dan kendaraan pegawai Kejagung lainnya di area parkir yang sama.
Menanggapi kehadiran dua kendaraan militer tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menepis adanya situasi genting yang melatarbelakangi hal tersebut.
"Ini pengamanan sekretariat Tim PKH dimana di dalamnya ada unsur TNI kebetulan kantornya ada di Kejagung," ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menekankan kembali bahwa keberadaan rantis milik TNI itu merupakan bagian dari pengamanan biasa yang berkaitan dengan tugas Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH), yang memang melibatkan unsur TNI.
"Enggak ada (faktor lain). Memang pengamanan rutin saja," tegas Anang.
Sebagai informasi, dukungan pengamanan dari TNI AD kepada Kejaksaan Agung telah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. Kerja sama ini dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Panser Anoa 6x6 merupakan kendaraan lapis baja angkut personel (APC – Armoured Personnel Carrier) buatan PT Pindad (Persero). Kendaraan ini kerap digunakan TNI dalam operasi militer maupun non-militer, termasuk patroli, pengamanan VIP, dan penjagaan obyek vital nasional.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dijaga ketat oleh prajurit TNI. Febrie diketahui juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Penjagaan tersebut diduga berkaitan dengan isu bahwa kediamannya akan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian. Dari pantauan pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB, beberapa personel TNI terlihat masih siaga di sekitar kediaman tersebut.
Meski aktivitas masyarakat berlangsung normal seperti biasanya, kehadiran aparat berseragam militer di kawasan permukiman membuat warga setempat merasa janggal.
"Itu rumahnya (rumah Febri) yang banyak TNI," kata salah satu warga yang ditemui.
Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan, penempatan anggota TNI di rumah pejabat Kejaksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan merupakan bagian dari mekanisme pengamanan negara.
"Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kristomei.
Langkah ini, menurut Kristomei, selaras dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, di mana pada Pasal 4 disebutkan bahwa jaksa dan Kejaksaan berhak mendapatkan perlindungan dari Polri maupun TNI.
(Fajar Ilman)