fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tiga petinggi perusahaan teknologi akuakultur eFishery, termasuk sang CEO, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 menyusul penyidikan intensif atas dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan tersebut.
Penahanan juga dilakukan terhadap dua tokoh penting lainnya di tubuh eFishery, yakni:
1. Angga Hardian Raditya
2. Andri Yadi
Hal ini dikonfirmasi oleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara eFishery sejak Kamis, 31 Juli 2025," katanya kepada awak media, Selasa 5 Agustus 2025.
Berawal dari Laporan Whistleblower
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari whistleblower internal perusahaan yang mengungkap dugaan manipulasi data dan laporan keuangan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berujung pada pemeriksaan mendalam dan penetapan tersangka.
Nama Gibran Chuzaefah, yang selama ini dikenal sebagai sosok di balik kesuksesan eFishery, disebut telah muncul dalam sejumlah laporan sejak tahun 2024, terkait dugaan praktik pelanggaran hukum di sektor keuangan perusahaan.
Perusahaan Rintisan Bernilai Tinggi, Kini Dalam Sorotan
eFishery selama ini dikenal sebagai salah satu startup teknologi perikanan terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Perusahaan ini pernah menggaet pendanaan besar dari investor lokal dan internasional, dan dianggap sebagai simbol sukses inovasi akuakultur berbasis teknologi.