fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tiga orang dari Kementerian Agama terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025. Adapun yang diklarifikasi berinisial RFA, MAS, dan AM.
"Hari ini KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, malam.
Budi belum memberi informasi lebih lanjut soal apa yang didalami, karena proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia.
Ia hanya menjelaskan tim penyelidik memintai keterangan para pihak yang diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi yang sedang didalami.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," jelas Budi.
"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," lanjutnya.
Budi juga menegaskan penanganan perkara masih di tahap penyelidikan alias belum naik penyidikan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Informasi yang saya terima belum (naik sidik),” tandasnya.
Sebagai informasi sejak Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah hingga Pendakwah Khalid Basalamah.
"Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK," ujar Fadlul usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Juli 2025 malam.
Ia menerangkan bahwa ia telah memberikan informasi yang dibutuhkan kepada KPK.
"Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Ketika ditanyai soal materi pemeriksaan dirinya, ia enggan menjawab dan mengarahkannya kepada KPK yang lebih berwewenang.