Tom Lembong Lapor Balik Majelis Hakim Terkait Pelanggaran Etik

news.fin.co.id - 05/08/2025, 09:18 WIB

Tom Lembong Lapor Balik Majelis Hakim Terkait Pelanggaran Etik

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) didampingi istrinya Franciska Wihardja menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta ( Antara)

fin.co.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus impor gula.

Laporan itu dibuat Tom Lembong ke Komisi Yudisial setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Laporan dibuat pada Senin 4 Agustus kemarin.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY akan menganalisis laporan tersebut.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” katanya Selasa 5 Agustus 2025.

Advertisement

Mukti menjelaskan,Tom Lembong dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim terkait penggalaran kode etik dan denda Rp750 juta ke Tom Lembong.

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar mengatakan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

Dia juga menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID