fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua warga negara Israel yang diduga pernah menjadi anggota militer Israel (IDF) dan kini disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
"Ini lagi dicek sekarang. Tim lagi di sana ya, lagi operasi," ujar Agus Andrianto ketika dijumpai di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Dalam operasi pemeriksaan yang baru-baru ini dilakukan oleh Imigrasi di Bali, Agus mengungkapkan bahwa sekitar 100 warga negara asing (WNA) telah terjaring. Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut pelanggaran keimigrasian apa saja yang telah dilakukan oleh para WNA tersebut.
Dua warga Israel yang disebut-sebut pernah bertugas di IDF itu terdiri dari seorang pria dan seorang wanita. Salah satu dari keduanya diyakini bernama Shachar Gornen, yang dikenal luas melalui berbagai publikasi dirinya sebagai seorang petualang dan pembuat konten perjalanan.
Menurut sejumlah pengguna media sosial yang menelusuri lebih jauh, Gornen diketahui mengelola akun Instagram dengan nama pengguna @gonenvillasbali. Sebelum isu ini mencuat, akun tersebut cukup aktif menampilkan berbagai konten promosi vila-vila mewah bergaya tropis modern yang eksklusif di Bali. Namun, saat berita ini disusun, akun tersebut sudah berubah menjadi akun privat tanpa unggahan dan tanpa pengikut.
Hal serupa juga terjadi pada akun pribadi Instagram milik Shachar Gornen, yang kini hanya dapat diakses oleh pengikut yang mendapat izin langsung darinya. Meski begitu, sejumlah cuplikan kontennya, termasuk video dan foto-foto vila mewah di Bali, masih bisa ditemukan melalui pencarian di Google.
Berdasarkan informasi yang beredar, meskipun belum dikonfirmasi oleh pihak Imigrasi, Gornen diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan identitas sebagai warga negara Jerman. Dengan demikian, otoritas Imigrasi di Bali pun menganggapnya sebagai warga Jerman.
Selain itu, Gornen juga dilaporkan masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal sementara atau KITAS Investor, yang masa berlakunya disebut-sebut hingga Maret 2026. Ia dikabarkan menetap di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. Sebagai pemegang KITAS Investor, Gornen berada di bawah naungan sebuah perusahaan lokal Indonesia yang berperan sebagai penjaminnya.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai statusnya masih belum diklarifikasi secara resmi oleh pihak Imigrasi. Namun demikian, Kepolisian Daerah Bali sempat menyatakan pada bulan lalu bahwa mereka siap melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau aturan perundang-undangan lainnya.