Di sisi lain, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan, pemeriksan kliennya itu terkait pendalaman terhadap bagaiaman bentuk komunikasi dengan empat tersangka sebelumnya selama bekerja.
"Kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan Chromebook. Tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan. Sebenarnya dua arah yang dilakukan laptop Chrombeook atau tetap Windows," ungkapnya.
Indra menerangkan kepadanya penyidik, kliennya menjelaskan hanya mengikuti rapat awal terkait penentuan penggunaan Chromebook. Sedangkan saat rapat penentuan Chromebook, tidak mengikutinya.
"Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Cuman menurut teman-teman penyidik sudah dibuat keputusan, cuman kami sampaikan belum," urainya.
"Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, saksi ini tidak mengetahui. Dan tidak ikut membuat keputusan," sambung Indra tegas.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Baca Juga
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Pratama)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani