Koalisi Masyarakat dari Tangsel Demo di Depan MA, Tuntut Hakim Bebaskan Kakek 82 Tahun

news.fin.co.id - 07/08/2025, 10:51 WIB

Koalisi Masyarakat dari Tangsel Demo di Depan MA, Tuntut Hakim Bebaskan Kakek 82 Tahun

Ratusan massa yang berasal dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) dan Pujakesuma menggelar aksi unjukrasa di depan Mahkamah Agung (MA) RI. (rfh)

fin.co.id -  Ratusan massa yang berasal dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) dan Pujakesuma menggelar aksi unjukrasa di depan Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Rabu (06/08/25).

Massa bergerak dari titik awal di Kota Tangerang Selatan mengendarai 2 bus dan 12 angkot. Sesampai di depan Gedung MA, para pedemo mendesak agar proses hukum pada kakek berinisial NS (82) segera dihentikan, Kasusnya sendiri saat ini masuk ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di MA.

"Demi pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. DPP Pujakesuma meminta majelis hakim harus membebaskan Ngarijan Salim. Di mana Ngarijan telah berusia 82 tahun dan tidak merugikan keuangan negara," ucap perwakilan pengurus DPP Pujakesuma, Juson Simbolon.

Proses hukum NS masih menunggu hasil proses PK atas putusan MA sebelumnya bernomor 2638 K/Pid.Sus/2024

Advertisement

Jo. Putusan PN Medan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn.

"Meminta agar Presiden Prabowo ikut memberikan keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia dengan memberikan kepada saudara Ngarijan Salim dengan mempertimbangkan usia lanjut 82 tahun dan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini," tegas dia.

Pedemo juga meminta para hakim MA bijaksana dalam mengadili kasus NS dengan mempertimbangkan usianya yang sudah senja. Menginggat, NS merupakan salah satu warga yang taat aturan dan taat hukum.

Selain berorasi, massa aksi membawa atribut berisi kritik atas proses hukum yang dialami kakek NS. Setelah beberapa lama memyampaikan orasi, para pedemo pun membubarkan diri dengan tertib.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID