fin.co.id - Pihak kepolisian memastikan 14 sepeda motor besar (moge) yang sempat menjadi sorotan publik karena melintasi jalur khusus TransJakarta di kawasan Jakarta Barat telah diberikan sanksi melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menegaskan, penindakan terhadap para pengendara moge dilakukan dengan prosedur yang sama seperti yang diterapkan kepada pengendara motor berukuran kecil yang melakukan pelanggaran serupa.
“Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama saja. Semua sudah kena ETLE. Datanya ada di Gakkum,” ujar Komarudin kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, mengungkap bahwa dari total 14 kendaraan moge yang tertangkap kamera ETLE, sebanyak delapan unit telah berhasil diidentifikasi baik dari segi pemilik maupun alamatnya.
“Surat konfirmasi pelanggaran dikirim pada 6 Agustus 2025 melalui jasa pengiriman,” jelasnya.
Seluruh pengendara moge tersebut dijerat dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda paling tinggi sebesar Rp500.000 akibat pelanggaran terhadap marka jalan.
Mereka diketahui memasuki jalur busway dari arah Jalan Panjang menuju Daan Mogot, tepatnya sebelum flyover tol Kebon Jeruk, melintas dari sisi selatan ke utara.
Menariknya, rekaman video yang memviralkan kejadian tersebut juga mengungkap pelanggaran lain. Perekam video, yang sedang mengemudikan mobil, tampak memainkan ponsel saat berkendara. Atas tindakan ini, ia dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp750.000.
Tak hanya itu, kendaraan lain yang berada di lokasi kejadian juga turut tertangkap kamera ETLE karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Semua pelanggaran di jalan pasti terekam kamera ETLE,” pungkasnya.
(Rafi Adhi)