Kasus Kuota Haji Segera Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Yaqut Diperiksa

news.fin.co.id - 08/08/2025, 10:00 WIB

Kasus Kuota Haji Segera Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Yaqut Diperiksa

Yaqut Cholil Qoumas


fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 yang menyeret esk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat segera naik ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan kasus tersebut suda memasuki tahap akhir.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 7 Agustus 2025.

Dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus tersebut pada Kamis kemarin 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa selama 5 jam.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. *



Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca