fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji sudah berada di tahap akhir. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 7 Agustus 2025.
Asep mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pegawai Kementerian Agama dan perwakilan agen perjalanan, sebelum memanggil Yaqut.
"Ini sudah mendekati penyelesaian," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Agustus 2025.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyelidikan," tambahnya.
Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh penyidik, terutama berkaitan dengan persoalan pembagian kuota haji.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku tidak ingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik, namun menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengungkap materi pemeriksaan karena masih dalam tahap penyelidikan tertutup.
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucapnya.
"Akan tetapi, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” lanjut Yaqut.
Saat tiba di KPK, Yaqut mengenakan kemeja berwarna cokelat dan peci, sambil membawa map berwarna biru. Ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," katanya kepada wartawan di depan gedung KPK pada Kamis, 6 Agustus 2025.
"Nanti saya sampaikan keterangan di dalam. Saya hanya bawa SK sebagai menteri," tambahnya.
Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan—baik reguler maupun khusus—telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," kata Anna pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia juga menyebut bahwa Yaqut akan menjelaskan secara rinci seluruh proses, termasuk peran penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah dalam pengurusan keberangkatan jemaah.