"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," tegas Anna.
Ia memastikan bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan harapannya agar Yaqut hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Ini kami yakin kalau... suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan, dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini biar klir," ujar Asep pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Menurut Asep, penyelidik tengah menggali kemungkinan adanya penyimpangan dalam alokasi kuota haji, baik reguler maupun khusus.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana 8 persen dari total kuota nasional diperuntukkan bagi haji khusus, sedangkan 92 persen sisanya adalah untuk jemaah reguler.
Tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagi sesuai proporsi tersebut, yakni 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Dengan demikian, total jemaah haji reguler seharusnya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720, sementara haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah.
Namun, Asep menyebut terdapat kejanggalan yang sedang ditelusuri.
"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," ungkapnya.
Tambahan kuota ini sendiri diperoleh setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
(Ayu Novita)