PPATK Bantah Blokir Rekening Yayasan KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Penyebabnya

news.fin.co.id - 11/08/2025, 21:21 WIB

PPATK Bantah Blokir Rekening Yayasan KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Penyebabnya

KH Cholil Nafis

fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak pernah memblokir rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Fakta ini muncul setelah sempat ramai kabar bahwa rekening berisi dana Rp200-300 juta tersebut tak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Kronologi Rekening Yayasan Tak Bisa Digunakan

Kabar soal rekening bermasalah ini mencuat ketika KH Cholil Nafis mengungkap bahwa rekening yayasannya mendadak tidak dapat diakses. Ia bahkan sempat mengkritik kebijakan yang dianggapnya berpotensi memicu keresahan di masyarakat. Menurutnya, rekening itu menyimpan dana sekitar Rp200-300 juta yang tidak bisa dicairkan.

PPATK Beri Klarifikasi

Advertisement

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, langsung memberikan klarifikasi pada Senin, 11 Agustus 2025. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya.

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya yang dilakukan oleh PPATK,” tegas Fithriadi.

Penyebab Rekening Tiba-tiba Terblokir

Menurut Fithriadi, besar kemungkinan rekening tersebut berstatus dormant atau tidak aktif. Dalam standar operasional perbankan, rekening akan dikategorikan dormant jika tidak ada transaksi selama enam hingga dua belas bulan berturut-turut. Akibatnya, rekening bisa dibekukan sementara oleh pihak bank demi keamanan dana.

“Kemungkinan besar rekening milik KH Cholil Nafis dibekukan sementara oleh pihak bank karena sudah tidak aktif selama enam bulan. Ini adalah mekanisme perbankan yang wajar,” jelasnya.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Rekening Dormant?

Rekening dormant sebenarnya bisa diaktifkan kembali dengan langkah sederhana. Nasabah cukup datang ke kantor cabang bank terkait, melakukan verifikasi data, dan melakukan transaksi kembali. Mekanisme ini bertujuan melindungi nasabah dan memastikan status kepemilikan dana yang jelas.

Rekening Yayasan Sudah Kembali Aktif

PPATK mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pihak MUI untuk menjelaskan duduk perkara. Hasilnya, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bank, rekening yayasan milik Cholil Nafis sudah berhasil diaktifkan kembali dan dapat digunakan seperti biasa.

Advertisement

Konteks Kebijakan PPATK

Kasus ini muncul di tengah kebijakan PPATK yang memperketat pemantauan terhadap rekening-rekening tak aktif. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang bersumber dari aktivitas ilegal seperti judi online.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID