Ekonomi . 11/08/2025, 21:21 WIB

PPATK Bantah Blokir Rekening Yayasan KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Penyebabnya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Meski begitu, PPATK menegaskan semua tindakan mereka selalu berbasis pada analisis dan peraturan hukum. Dalam kasus KH Cholil Nafis, tidak pernah ada perintah pemblokiran resmi dari PPATK.

Isu pemblokiran rekening yayasan KH Cholil Nafis akhirnya terjawab. Bukan PPATK yang memblokir, melainkan status dormant akibat tidak ada transaksi selama enam bulan. Kini, rekening tersebut sudah kembali aktif, dan masyarakat diimbau untuk selalu menjaga aktivitas rekening agar terhindar dari status dormant. (Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com