Dicegah ke Luar Negeri soal Kuota Haji, Gus Yaqut Siap Hormati Proses Hukum

news.fin.co.id - 12/08/2025, 17:06 WIB

Dicegah ke Luar Negeri soal Kuota Haji, Gus Yaqut Siap Hormati Proses Hukum

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau dikenal Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Tak sendiri, Yaqut dicegah dengan dua orang lainnya terkait penyidikan kasus kuota haji tahun anggaran 2023–2024.

Merespons pencekalan itu, Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbi mengatakan, Gus Yaqut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia baru mengetahui hal itu dari media.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna, Selasa, 12 Juli 2025.

Anna juga menyampaikan bahwa langkah KPK merupakan bagian integral dari proses hukum yang dibutuhkan.

Advertisement

“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” jelas Anna.

Lebih lanjut, ia menegaskan keyakinan Gus Yaqut bahwa penyidikan akan berlangsung secara objektif dan proporsional.

“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tambah Anna.

Tak hanya itu, Anna juga meminta agar masyarakat dan media menghindari spekulasi yang bisa mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” pungkasnya.

Ia menuturkan, Gus Yaqut akan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

Sebagai informasi tambahan, KPK memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2023–2024 ini melebihi Rp 1 triliun. Nilai tersebut merupakan perhitungan awal yang melibatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

KPK telah menaikkan status penyelidikan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menjadi penyidikan, setelah menggelar ekspose kasus pada Jumat, 8 Agustus 2025. Penyidikan ini dilakukan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan dasar hukum Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU TPK, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama juga sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Selasa 12 Agustus 2025.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID