Dicegah ke Luar Negeri soal Kuota Haji, Gus Yaqut Siap Hormati Proses Hukum

news.fin.co.id - 12/08/2025, 17:06 WIB

Dicegah ke Luar Negeri soal Kuota Haji, Gus Yaqut Siap Hormati Proses Hukum

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita

Menurut Budi, alasan pelarangan ini adalah karena keberadaan para individu tersebut di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan pelarangan berlaku untuk kurun waktu enam bulan ke depan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID