Menurut Budi, alasan pelarangan ini adalah karena keberadaan para individu tersebut di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan pelarangan berlaku untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.
(Ayu Novita)