Dicegah ke Luar Negeri soal Kuota Haji, Gus Yaqut Siap Hormati Proses Hukum
KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau dikenal Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Menurut Budi, alasan pelarangan ini adalah karena keberadaan para individu tersebut di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan pelarangan berlaku untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Hukum dan Kriminal
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla
Hukum dan Kriminal