Hukum dan Kriminal . 12/08/2025, 17:06 WIB

Dicegah ke Luar Negeri soal Kuota Haji, Gus Yaqut Siap Hormati Proses Hukum

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Menurut Budi, alasan pelarangan ini adalah karena keberadaan para individu tersebut di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan pelarangan berlaku untuk kurun waktu enam bulan ke depan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com