fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dugaan penyelewengan ini terjadi di penghujung masa pemerintahan Jokowi.
Kasus tersebut fokus pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam memanggil saksi.
Ketika ditanya apakah Jokowi akan dipanggil atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidik dalam proses pengusutan perkara ini.
"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tambahan kuota 20 ribu jamaah merupakan hasil lobi Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi.
Hal itu semata untuk memangkas tenggat waktu tunggu calon jamaah haji, kurang lebih selama 15 tahun.
Dia menjelaskan permintaan tersebut bertujuan memangkas antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
"Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih," ujar Asep, Sabtu dini hari.
Namun, dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan itu tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jika mengacu aturan, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk jamaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian dilakukan 50:50, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan," jelas Asep.
KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara di kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
news.fin.co.id - 12/08/2025, 09:30 WIB
Tim Redaksi
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).