Megapolitan . 13/08/2025, 14:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan aplikasi JakParkir dan saat ini tengah memasuki tahap uji coba. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh melalui Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk pengguna iPhone.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan, pengembangan JakParkir merupakan salah satu langkah untuk menekan praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan warga.
"Salah satu usaha (Cegah parkir liar) harus tetap dilakukan apapun sistemnya ya," ujar Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7/2025).
Selain untuk mencegah parkir liar, aplikasi ini juga memudahkan masyarakat mengetahui lokasi parkir resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
"Kita bisa menghitung dengan jelas area parkir berapa banyak sih, itu juga salah satu dan teknologi itu nggak bisa kita hindari harus kita praktekan," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa saat ini JakParkir sudah digunakan di delapan ruas jalan, yaitu:
1. Jl. Pegambiran (Jakarta Timur)
2.Jl. Cikini Raya (Jakarta Pusat)
3. Jl. Juanda Raya (Jakarta Pusat)
4. Jl. Raden Patah (Jakarta Selatan)
5. Jl. Adityawarman (Jakarta Selatan)
6. Jl. Tebah Raya (Jakarta Selatan)
7. Jl. Sunan Ampel (Jakarta Timur)
8. Jl. Muara Karang Raya (Jakarta Utara)
Selain itu, proses integrasi aplikasi sedang dilakukan untuk tiga ruas jalan di Jakarta Barat, yakni Jalan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil, dan Jalan Perniagaan Timur.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media