OTT KPK! Dirut Inhutani V Ditangkap, Suap Mobil Mewah hingga Uang Tunai Rp21 Miliar Terbongkar

news.fin.co.id - 14/08/2025, 21:20 WIB

OTT KPK! Dirut Inhutani V Ditangkap, Suap Mobil Mewah hingga Uang Tunai Rp21 Miliar Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dalam kasus suap sektor kehutanan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan - ayu novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bikin gebrakan besar. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, menyeret nama besar Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Ia diduga menerima suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan perusahaan swasta. Kasus ini kian menggemparkan karena nilai gratifikasi yang diterima mencapai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah senilai Rp2,3 miliar dan uang tunai dalam mata uang asing.

Kapan dan di mana OTT dilakukan?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari operasi itu, KPK berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat praktik suap. “Tim KPK mengamankan sembilan pihak termasuk Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.

Siapa saja yang ditangkap KPK?

Advertisement

Selain Dicky, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain. Di Jakarta, enam orang diamankan, yakni Komisaris Inhutani V, Raffles; Direktur PT Paramitha Mulia Langgeng (PML), Djunaidi; staf PT PML, Arvin dan Surdirman; serta perwakilan dari SB Group, Joko. Di Bekasi, staf perizinan SB Group bernama Aditya ikut dibekuk. Sementara di Depok, KPK menangkap mantan Direktur PT Inhutani, Bakrizal Bakri, dan di Bogor, sekretaris Djunaidi bernama Yuliana juga diamankan. Dari sembilan yang ditangkap, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka: Dicky Yuana Rady, Djunaidi, dan Aditya.

Apa modus suap yang dilakukan?

KPK mengungkap, skandal ini terkait kerja sama pengelolaan hutan antara PT Inhutani V dan PT PML. PT Inhutani memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas 56.547 hektare, yang sebagian dikerjasamakan dengan PT PML. Namun, PT PML terbukti bermasalah, mulai dari tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,31 miliar hingga menunggak dana reboisasi Rp500 juta per tahun. Meski begitu, PT PML tetap melanjutkan kerja sama dengan Inhutani.

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, terjadi serangkaian transaksi mencurigakan. Pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani. Pada saat bersamaan, Dicky Yuana diduga menerima uang tunai Rp100 juta untuk kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, laporan keuangan PT Inhutani bahkan dipoles seolah-olah mendapat dana Rp21 miliar dari PT PML agar terlihat sehat.

Bagaimana dengan suap mobil mewah?

Kronologi mencengangkan terjadi pada Juli 2025. Dicky Yuana meminta Djunaidi untuk membelikan mobil baru. Permintaan ini disanggupi, dan pada Agustus 2025 sebuah mobil mewah senilai Rp2,3 miliar siap diantar. Tak hanya itu, staf SB Group bernama Aditya menyerahkan uang tunai Sin$189.000 kepada Dicky di kantor Inhutani. KPK pun menemukan uang tunai tersebut saat OTT bersama bukti mobil mewah dan sejumlah uang rupiah senilai Rp8,5 juta.

Bagaimana KPK menjerat para tersangka?

Asep menyebut, KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dicky Yuana, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka. Dicky sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Apa dampak kasus ini bagi negara?

Advertisement

KPK menegaskan, kasus ini bukan sekadar suap individu, tapi menunjukkan lemahnya tata kelola sektor kehutanan di Indonesia. Menurut kajian KPK, kerugian negara akibat lemahnya pengawasan hutan bisa mencapai Rp35 miliar per tahun, dengan potensi kehilangan PNBP hingga Rp15,9 triliun. “Sektor kehutanan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, namun juga rawan praktik korupsi,” ujar Asep. KPK berharap ada perbaikan tata kelola hutan dari hulu ke hilir agar praktik semacam ini tidak terulang.

Mengapa kasus ini penting?

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID