fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menegaskan pasokan beras di sejumlah wilayah telah kembali stabil setelah sebelumnya mengalami kelangkaan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Ia menjelaskan bahwa kelangkaan memang sempat terjadi, namun situasi kini telah membaik.
"Iya, kemarin memang ada, tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menanggapi permintaan agar mesin produksi milik FS dikembalikan untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, Helfi menerangkan, status penyitaan barang bukti tidak menghambat jalannya produksi.
"Barang bukti kan disita, tapi boleh digunakan untuk produksi, tidak masalah. Kami tidak melarang," tegasnya.
Ia menambahkan, meski secara hukum mesin tersebut berstatus barang bukti, penggunaannya tetap diperbolehkan untuk mendukung kelancaran produksi.
"Disita tetap, tapi digunakan untuk produksi tidak mengganggu," paparnya.
Helfi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengenai penggunaan mesin tersebut.
"Sudah, sudah. Jadi disita secara administratif, tapi bisa digunakan. Semua, termasuk yang di W, juga boleh," bebernya.
Dalam perkara dugaan penyimpangan produksi beras premium ini, Bareskrim Polri menetapkan total enam tersangka. Tiga di antaranya berasal dari PT PIM.
"Berdasarkan fakta tersebut menetapkan tiga tersangka, Yaitu saudara S selaku Presdir PT PIM, AI kepala pabrik PT PIM, DO kepala quality control PT PIM," ungkap Helfi pada Selasa 5 Agustus 2025.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. "Satgas Pangan telah memeriksa 24 saksi," jelasnya.
Tiga tersangka lainnya berasal dari PT FS. Penyelidikan yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi menemukan bahwa dari 268 sampel beras yang diambil dari 212 merek, terdapat 232 sampel (189 merek) yang tidak memenuhi standar kualitas dan takaran.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengambil sampel dari pasar tradisional maupun modern, melakukan uji laboratorium, serta memeriksa saksi ahli dan pihak produsen.
Hasilnya, lima merek beras premium buatan PT FS, yakni Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, terbukti tidak sesuai dengan standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.