Efisiensi Anggaran Rp750 Triliun, Rakyat Kecil Terancam Jadi Korban

news.fin.co.id - 17/08/2025, 13:45 WIB

Efisiensi Anggaran Rp750 Triliun, Rakyat Kecil Terancam Jadi Korban

Ilustrasi anggaran pemerintah. (ist)

fin,co,id - Pemerintah menetapkan langkah efisiensi besar-besaran dengan target penghematan anggaran hingga Rp750 triliun. Pada putaran pertama tahun 2025, pemangkasan belanja dipatok mencapai Rp300 triliun. Kebijakan ini dilakukan dengan menekan belanja operasional kementerian/lembaga, menunda proyek non-prioritas, dan menyesuaikan belanja modal. Pemerintah menegaskan pelayanan publik tetap berjalan normal meski terjadi pemangkasan.

Dampak Pemangkasan Anggaran Mulai Terasa di Daerah

Namun, langkah ini menuai kritik dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Mereka menilai efisiensi berpotensi melemahkan daya beli rakyat kecil. Sebab, dana APBN yang seharusnya mengalir ke daerah justru dialihkan ke proyek besar pemerintah, seperti program makan bergizi gratis, koperasi desa Merah Putih, hingga penyertaan modal Danantara.

Pemangkasan tersebut juga berdampak pada transfer ke daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, transfer ke daerah (TKD) dipotong hingga Rp50,59 triliun. “Di tahun 2025 ini, efisiensi anggaran sekitar Rp50 triliun. Kepala daerah mengeluh karena pembangunan stagnan, tidak ada geliat ekonomi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, saat reses di Makassar pada 11 Agustus 2025.

Advertisement

Kasus Pati: PBB Naik 250 Persen Picu Demo Warga

Efek pemangkasan mulai terasa nyata di daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan ekstrem ini memicu kemarahan warga dan berujung demonstrasi pada 13 Agustus 2025. Kondisi ini menunjukkan bagaimana keterbatasan dana dari pusat mendorong pemerintah daerah mencari sumber pemasukan alternatif yang justru membebani masyarakat.

Pajak Alternatif: Jangan Berburu di Kebun Binatang

Celios juga menyoroti strategi pemerintah yang cenderung mengambil pajak dari kelompok mudah seperti pegawai, karyawan, UMKM formal, dan buruh. Fenomena ini disebut sebagai “berburu di kebun binatang” – mudah dilakukan, namun tidak adil. Padahal, ada potensi penerimaan pajak yang jauh lebih besar dari kelompok superkaya, korporasi besar, hingga praktik penghindaran pajak lewat tax haven atau transfer pricing.

Potensi Pajak Alternatif Capai Rp524 Triliun per Tahun

Dalam keterangan resmi, Celios mencatat Indonesia memiliki potensi pajak alternatif yang bisa menghasilkan Rp469 triliun hingga Rp524 triliun per tahun. Beberapa di antaranya antara lain:

  • Akhiri insentif pajak untuk konglomerat – Rp137,4 triliun
  • Pajak kekayaan – Rp81,6 triliun
  • Pajak karbon – Rp76,4 triliun
  • Pajak produksi batubara – Rp34,3–66,5 triliun
  • Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Rp49,9 triliun
  • Pajak biodiversity loss – Rp48,6 triliun
  • Pajak digital – Rp22,5–29,5 triliun
  • Pajak warisan – Rp6–20 triliun
  • Pajak capital gain – Rp7 triliun
  • Pajak rumah ketiga – Rp2,8–4,7 triliun
  • Cukai minuman manis – Rp3,9 triliun
  • Penyesuaian tarif PPN 8 persen – Rp1 triliun

Menurut Celios, jika pemerintah lebih serius menggarap potensi pajak alternatif tersebut, efisiensi anggaran tetap bisa tercapai tanpa harus mengorbankan rakyat kecil. Dengan begitu, stabilitas fiskal terjaga sekaligus mendukung pemerataan ekonomi yang lebih adil.

Kesimpulan: Efisiensi Harus Adil

Advertisement

Efisiensi anggaran sebesar Rp750 triliun memang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Namun, kritik Celios menunjukkan bahwa cara yang ditempuh pemerintah saat ini berisiko menekan masyarakat kecil. Alternatif seperti pajak kekayaan, pajak karbon, hingga penghapusan insentif konglomerat bisa menjadi solusi agar efisiensi tidak berujung pada ketidakadilan sosial. Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan efisiensi benar-benar pro-rakyat, bukan sebaliknya. (Bianca Khairunnisa)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID