Menteri Imipas: Koruptor Setya Novanto Bebas Bersyarat Melalui Asesmen

news.fin.co.id - 17/08/2025, 14:21 WIB

Menteri Imipas: Koruptor Setya Novanto Bebas Bersyarat Melalui Asesmen

Terpidana kasus korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto: Antara

fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, bebasnya koruptor Setya Novanto sudah melalui proses asesmen.

Selain itu, pembebasan Setnov itu berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut sejatinya Setnov telah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

"Iya (bebas). Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," kata Agus di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025.

"Putusan PK kan kalau gasalah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," lanjut dia.

Advertisement

Ia menyebut Setnov tak dikenakan wajib lapor karena denda subsidair sudah dibayar.

"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK juga mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID